Di Indonesia, kasus pertama dan kedua Covid-19 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu. Kasus pertama dan kedua ini menimpa ibu dan anak berdomisili Depok yang tertular dari WN Jepang.
Pengumuman ini cukup menghebohkan masyarakat Indonesia. Banyak orang yang mulai melakukan panic buying, memborong hand sanitizer dan masker, bahkan sampai menjual masker dengan harga yang sangat tinggi.
Hingga pada pertengahan bulan Mei kasus covid-19 terus meningkat bahkan pada 21 Mei 2020 tercatat sebanyak 973 kasus dalam satu hari. Angka tersebut sangat mengejutkan karena terjadi menjelang hari raya idul fitri. Dan tercatat 20.162 kasus Covid-19, 4.838 sembuh, 1.278 meninggal yang tercatat pada tanggal 21 Mei 2020. Hingga pada 2 Juni 2020 tercatat 27.549 kasus Covid-19, 7.935 sembuh dan 1.663 meninggal. Dan diperkirakan masih akan terus meningkat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sekitar 2.084.593 pekerja secara nasional mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Dari total tersebut, sebanyak 1.546.208 orang bekerja di sektor formal dan 538.385 di sektor informal. Menurut Kementerian Tenaga Kerja, sekitar 85 persen pekerja dirumahkan karena kantor/perusahaan mereka tidak beroperasi akibat penerapan PSBB oleh pemerintah setempat. Mayoritas pekerja tersebut bekerja di dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, transportasi, dan manufaktur. Selain itu, kebijakan karantina wilayah/lockdown di negara lain juga ternyata memengaruhi berbagai unit usaha di Indonesia karena berbagai perusahan tersebut kesulitan mengimpor bahan baku produksi dan mengekspor hasil produksi ke berbagai negara lain.
Dampak ekonomi pandemi COVID-19 tidak berhenti di situ. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan beberapa skenario ekonomi nasional dalam situasi pandemi COVID-19 dewasa ini. Sebelum pandemi, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi domestik dalam APBN 2020 sebesar 5,3 persen. Proyeksi tersebut dapat berubah menjadi 2,5 hingga -0,4 persen dengan tingkat inflasi di antara 3,9 dan 5,1 persen setelah menghitung perkiraan dampak pandemi di Indonesia.
Selanjutnya, SMERU Research Institute (2020) baru-baru ini merilis hasil simulasi dampak pandemi COVID-19 terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia. Berbeda dengan proyeksi ideal pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar 5 persen, kajian tersebut menerangkan bahwa angka itu akan turun dari 4,2 hingga 1 persen karena dampak penyebaran COVID-19. Jadi, jika pertumbuhan ekonomi di Indonesia hanya terkoreksi menjadi 4,2 persen, tingkat kemiskinan berada di kisaran 9,22 persen hingga 9,71 persen. Artinya, jumlah orang miskin Indonesia kemungkinan akan bertambah sebesar 1,3 juta atau total orang miskin menjadi 26,09 juta. Jika ekonomi hanya tumbuh antara 1,2 dan 1 persen, tingkat kemiskinan diperkirakan menanjak antara 12,21 hingga 12,37 persen. Jumlah orang miskin naik sebanyak 8,03 hingga 8,45 juta atau total orang miskin di Indonesia menjadi antara 32,82 dan 33,24 juta.
Melihat situasi dan proyeksi ekonomi tersebut, pandemi COVID-19 tampak telah jauh berkembang dari suatu krisis kesehatan yang perlahan bereskalasi menjadi krisis sosial–ekonomi.
Respon Domestik
Indonesia tergolong lambat dan sembrono dalam mencegah penyebaran COVID-19. Presiden dan pejabat tinggi negara cenderung menyepelekan dampak virus tersebut bagi masyarakat pada periode awal penyebaran, Januari–akhir Februari 2020. Pemerintah pusat lantas berupaya memperbaiki kekeliruan tersebut secara gradual, di antaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Setelah itu, pemerintah daerah juga berinisiatif menyiapkan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Personel pertahanan dan keamanan pun mulai terlibat secara langsung dalam upaya mitigasi, misalnya pendirian rumah sakit khusus di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, penyediaan sarana transportasi dan logistik untuk distribusi alat kesehatan ke berbagai daerah, serta pengamanan fasilitas publik.
Pemerintah kemudian menyediakan stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun yang terbagi dalam empat pos utama, yaitu: pembiayaan pemulihan ekonomi nasional (Rp 150 triliun), perlindungan sosial (Rp 110 triliun), belanja bidang kesehatan (Rp 75 triliun), dan insentif pajak termasuk stimulus kredit usaha rakyat (Rp 70,1 triliun).[5] Memasuki bulan April 2020, kebijakan lebih ketat menyangkut mobilitas penduduk diterapkan dan persediaan alat pelindung diri (APD) dan berbagai keperluan kesehatan lainnya makin ditingkatkan, baik melalui produksi dalam negeri maupun bantuan negara lain.
Meski ada perkembangan positif dalam penanganan COVID-19, seperti peningkatan pasien sembuh, usaha mitigasi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sejauh ini masih dipandang belum maksimal. Tingkat tes cepat di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara lain. Selanjutnya, tingkat kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan pun terus diuji karena pertambahan pasien dari hari ke hari.
Pemerintah dan institusi kepolisian juga dinilai telah bertindak represif dalam merespon protes-protes di media sosial mengenai penanganan COVID-19 di Indonesia. Selain itu, pemerintah dan parlemen pun dinilai telah “mengambil kesempatan di tengah kesempitan” karena membahas dan berencana mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja. Padahal kalangan buruh dan koalisi masyarakat sipil menolak keras RUU tersebut.
Persepsi publik atas kinerja pemerintah dalam merespon pandemi COVID-19 juga ternyata tidak seluruhnya positif. Berdasarkan hasil survei SMRC, perbedaan antara responden yang menilai pemerintah telah bertindak “cepat/sangat cepat” dengan yang menjawab “lambat/sangat lambat” tidaklah terlampau jauh, yaitu 52% dan 41% dengan margin of error sebesar 2,9%.
Akhir kata, upaya mengisolasi pandemi COVID-19 dan mencegahnya bereskalasi menjadi krisis keamanan serta politik merupakan tugas bersama pemerintah dan masyarakat. Hal yang patut digarisbawahi adalah pemerintah mesti menerapkan kebijakan yang proporsional dalam menangani keluhan dan kritik dari masyarakat. Pendekatan persuasif dan legal-berkeadilan mesti lebih diutamakan daripada tindakan koersif.